JAKARTA - Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) berencana mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas pada Jumat (16/10/2026) lalu.
"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu.
Langkah tegas ini diambil menyusul krisis kualitas udara yang melanda Singapura hingga menyentuh kategori sangat tidak sehat dan menempati peringkat teratas kota paling berpolusi di dunia.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong juga menegaskan bahwa negaranya akan terus berkoordinasi dengan Indonesia serta mitra ASEAN, sekaligus membuka peluang penerapan sanksi dan penindakan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act guna meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Baca Juga : Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia soal Kabut Asap Karhutla
"NEA berkomitmen untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas di Singapura," tambah Fu.
Berikut adalah daftar tujuh perusahaan Indonesia yang disorot dan dikaitkan oleh otoritas Singapura dalam investigasi karhutla:
PT Bumi Andalas Permai (BAP)
Baca Juga : Malaysia Bawa Isu Karhutla Indonesia ke Forum ASEAN
Perusahaan swasta nasional pengelola hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi mitra pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas. Perusahaan ini memiliki areal konsesi seluas sekitar 190.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
Perusahaan pengelola hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan luas konsesi mencapai sekitar 249.650 hektare yang memasok bahan baku bagi ekosistem APP Sinar Mas.
Baca Juga : Prabowo Pimpin Rapat Karhutla, Minta Seluruh Sumber Daya Dikerahkan
PT SBA Wood Industries (Sebangun Bumi Andalas Wood Industries)
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman industri seluas sekitar 142.355 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, serta terhubung dalam kelompok pemasok Sinarmas Forestry dan APP.
PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
Baca Juga : Kepala BNPB Minta Maaf Usai Sebut Kehidupan Warga Normal Saat Karhutla
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di bawah naungan Sungai Budi Group dengan wilayah kegiatan kehutanan di Sumatera Selatan, mencakup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Musi Rawas.
PT Sumatera Alam Anugerah
Perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri yang menjalankan kegiatan operasionalnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar, Ucapan Saya Sering Dipelintir
PT Hutan Lestari Raya
Perusahaan berbadan hukum Indonesia yang tercatat memegang izin usaha kehutanan untuk hutan tanaman industri seluas sekitar 31.630 hektare di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Bangka Selatan.
PT Bangkanesia
Perusahaan yang sebelumnya bergerak dalam pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dengan luas konsesi sekitar 51.269 hektare yang izinnya telah dicabut oleh KLHK pada 2022.
Pemberitahuan resmi yang dilayangkan otoritas Singapura ini berfungsi sebagai langkah penyelidikan mendalam untuk menuntut perusahaan segera menerjunkan tim pemadam dan menghentikan pembakaran, di tengah upaya hukum dan penanganan karhutla yang juga tengah digenjot secara serius oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe























