KABUPATEN MALANG - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Vania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada kamis (23/10) siang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Benny Arisandy, S.H., M.H digelar diruang Garuda pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU).
Empat saksi yang dihadirkan yakni, Otje Suwandito (76) selaku korban (pelapor). Kemudian Bagus tukang cat yang melihat kejadian serta Risma security dan Dany security perumahan.

Sempat suami terdakwa yang mengantarkan sidang Istrinya harus di usir keluar ruang persidangan, lantaran dianggap menganggu dan bisa mengintervensi para saksi yang di persidangkan memberikan saksi.
Baca Juga : Pemilik Trainer CPMI Bantah Terjadi Penganiayaan, Hermin : Semua ART Bahagia
Otje Suwandito, saksi sekaligus korban membeberkan jika agenda saksi yang dihadirkan JPU, tiga diantaranya adalah tukang cat, dan dua sekuriti yang mengetahui saat dirinya di aniaya terdakwa.

Bahwa kejadian ini terjadi saat dirinya menanyakan 12 kasus yang ditanganinya tidak ada yang tuntas, sedangkan fee buat pengacara ini selalu dicairkan hingga sudah tembus angka satu milyar lebih, imbuh Otje.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Maharani, SH menyampaikan, jika JPU menghadirkan 4 saksi, baik korban dan tukang cat yang melihat serta sekuriti, dan agenda selanjutnya akan memanggil dokter yang mengobati korban juga tidak menurup kemungkinan suami terdakwa yang memang saat itu berada di lokasi juga.
Sempat terdakwa ingin mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan kota, namun hingga saat ini tidak disetujui, yang dikarenakan mereka tidak ada keakuran saat ini, dan tetap menjalani masa hukuman di lapas perempuan, Maharani mengakhiri. (AAN)
Editor : JTV Malang



















