SITUBONDO - Sebanyak 45 anggota DPRD Situbondo diwajibkan mengikuti pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 12 dan 13 Oktober 2026.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan pengawasan jajaran kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba. Pada hari pertama, puluhan anggota dewan yang telah menjalani pemeriksaan dilaporkan menunjukkan hasil negatif.
Namun, hasil resmi keseluruhan baru akan diumumkan secara tertulis setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Salah satu anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, H. Badri, mendukung pelaksanaan tes urine tersebut. Ia berharap pemeriksaan serupa dapat dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan DPRD.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Tes urine ini diharapkan menjadi langkah konkret DPRD Situbondo dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Editor : JTV Jember























