KEDIRI - Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kepemilikan kios dan los di sejumlah pasar tradisional. Langkah ini menyusul temuan mencengangkan terkait adanya pedagang yang menguasai tempat berjualan melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri.
Kebijakan penertiban ini sempat memicu polemik antara pedagang di Pasar Pahing serta Pasar Bandar dengan pihak pengelola dalam beberapa bulan terakhir. Selain perkara pembatasan tempat, persoalan lain yang sempat memanas juga berkaitan dengan isu penyesuaian tarif sewa yang harus dibayarkan pedagang.
Meski proses audiensi dengan para pedagang telah dilakukan dan belum menemukan titik temu, Perumda memastikan akan tetap tegak lurus menjalankan aturan. Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi membantah adanya isu kenaikan tarif sewa, dan menegaskan pihaknya murni melakukan penataan sesuai amanat Perwali Kediri Nomor 27 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, batasan maksimal bagi satu nama pedagang adalah menempati lima kios atau los. Namun dari hasil penyisiran di lapangan, tim pengelola justru mendapati ketimpangan penguasaan lapak yang cukup mencolok.
"Kami menemukan adanya satu nama yang tercatat menempati enam hingga lebih dari 20 kios dan los," tegas Djauhari Luthfi menyikapi temuan monopoli tempat jualan tersebut.
Menindaklanjuti pelanggaran itu, Perumda Pasar Joyoboyo siap mengambil tindakan tegas sesuai tahapan operasional dan peraturan daerah yang berlaku. Proses penertiban administrasi akan dimulai dengan pelayangan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, disusul dengan surat perintah pengosongan, hingga eksekusi penyegelan lapak.
Langkah pembatasan kepemilikan kios ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan iklim niaga yang berkeadilan. Tujuannya tak lain untuk memutus rantai monopoli sekaligus membuka ruang kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Kediri yang baru ingin merintis usaha di pasar daerah. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri


















