GRESIK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (30/1/2025).
Sasaran operasi adalah kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang melanggar jam operasional. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.
Baca Juga : 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polisi Dalami Dugaan TPPO
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," tegasnya.
Baca Juga : Operasi Gabungan di Magetan: 51 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang, 17 Kendaraan Disita
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi