PAMEKASAN - Menjelang bulan suci ramadan, Personel Gabungan Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Hukum Polres Pamekasan, Sabtu (30/1/2026) malam.
Kegiatan razia miras yang dipimpin langsung oleh Kapagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi itu menyasar sejumlah titik di Kota Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
"Petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Sabtu (31/1/2026).
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai jenis yang kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga : Razi Jelang Ramadan, Petugas Amankan Ratusan Ratusan Botol Miras
Ia mengatakan razia ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
"Kegiatan razia ini dilakukan secara humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ipda Yoni Evan, Sabtu (31/1/2026).
Ia menuturkan bahwa tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain karena peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
Ipda Yoni menegaskan, bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.
"Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan", jelasnya. (*/MH).
Editor : JTV Madura



















