Menu
Pencarian


Ratusan Mahasiswa UI Demo di MK, Tolak Anggaran Pendidikan untuk MBG

Portaljtv.com - Kamis, 30 Juli 2026 14:59
Ratusan Mahasiswa UI Demo di MK, Tolak Anggaran Pendidikan untuk MBG
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang aksi solidaritas untuk mengawal putusan terkait anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026). (Foto: KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

JAKARTA - Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama aliansi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal putusan uji materiil terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026, Kamis (30/7/2026) siang. Aksi solidaritas ini dipicu oleh polemik penggunaan dana pendidikan sebesar Rp223,5 triliun atau 29 persen dari total pos anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut merupakan wujud solidaritas terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan bangsa.

"Benar, kami dari BEM UI turun ke jalan. Ini adalah aksi solidaritas terbuka, tidak hanya untuk mahasiswa UI, tetapi untuk seluruh elemen masyarakat yang peduli akan masa depan pendidikan bangsa," ujarnya.

Sebelum turun ke jalan, BEM se-UI juga telah melayangkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Istana) untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh gabungan guru, dosen, serta yayasan masyarakat sipil. Mereka menilai penyisipan anggaran program MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi besar merusak pemenuhan kebutuhan prioritas sekolah, mengorbankan kesejahteraan guru, serta mengancam kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga :   BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI, Permudah Akses Layanan JKN bagi Warga Daerah 3T

"Penempatan MBG di dalam pos anggaran pendidikan secara langsung mendisrupsi pemenuhan utama penyelenggaraan pendidikan itu sendiri," tambah Dimas.

Melalui gugatan yang menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Sisdiknas ini, para pemohon mendesak Hakim Konstitusi agar bersikap independen dan menyatakan penggunaan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan untuk logistik pangan sebagai tindakan inkonstitusional bersyarat.

"Kami berharap MK mampu menjalankan perannya sebagai guardian of constitution dan sole of interpreter. Putusan MK harus menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib diwujudkan secara holistik serta tepat sasaran untuk dunia pendidikan," pungkasnya. (Tengku Abdillah Ayyub)

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Terapkan WFH ASN Pemda Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.