TRENGGALEK - Prestasi membanggakan berhasil disabet Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek. Lembaga ini meraih peringkat terbaik ketiga secara nasional untuk kategori Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kawasan Perkotaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Namun, di balik penghargaan mentereng tersebut, ada kenyataan pahit yang harus dihadapi. Kesadaran para pemilik kendaraan wajib uji di Kabupaten Trenggalek untuk melakukan uji kir ternyata masih tergolong rendah.
Berdasarkan data UPTD PKB, dari total 6.251 kendaraan wajib uji di Trenggalek, baru 3.265 kendaraan yang aktif melaksanakan pengujian sepanjang tahun 2026. Artinya, sebanyak 2.994 kendaraan atau nyaris separuhnya masih belum memenuhi kewajiban uji berkala. Angka partisipasi aktif ini bahkan tercatat menurun jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Padahal, uji kir memiliki peran vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara di jalan raya. Dalam proses pengujian, petugas memeriksa secara menyeluruh berbagai komponen teknis kendaraan. Mulai dari sistem pengereman, emisi gas buang, pencahayaan lampu, kelayakan speedometer, fungsi klakson, hingga kondisi bagian bawah kendaraan.
Baca Juga : Pemkab Trenggalek Verifikasi 55 Lokasi Koperasi Desa Merah Putih
Pihak UPTD PKB terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang belum melakukan pengujian agar segera memenuhi kewajibannya. Langkah ini penting guna memastikan kendaraan benar-benar laik jalan dan demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman bagi masyarakat.
Terlebih lagi, para pemilik kendaraan tidak perlu memikirkan persoalan biaya. Sejak tahun 2024, layanan uji kir di Trenggalek sudah sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan yang belum melaksanakan pengujian untuk segera memenuhi kewajibannya demi mendukung kendaraan yang laik jalan dan transportasi yang lebih selamat," ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Disperkimhub Trenggalek Endrawan Duwi Prihantoro. ( Simon Bagus / Mochammad Herlambang )
Editor : JTV Kediri



















