MADIUN - Rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan M. Taufiq yang disepakati tidak digelar di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun mendapat respons dari pihak PSHT.
Melalui Biro Hukum PSHT, pihak organisasi mempersoalkan proses pengambilan keputusan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 16 September 2026. Mereka menyebut tidak dilibatkan dalam rapat yang membahas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda Jawa Timur, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kabupaten Magetan menyepakati agar pelaksanaan Parluh PSHT pimpinan M. Taufiq tidak digelar di Kota maupun Kabupaten Madiun. Pemerintah menyebut aspek keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat, serta aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dalam kesepakatan tersebut.
Perwakilan Biro Hukum PSHT, Samsul Hidayat, mengatakan tim hukum PSHT tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi persoalan dalam proses lahirnya keputusan mengenai lokasi pelaksanaan Parluh.
“Kami mempersoalkan proses pengambilan keputusan tersebut karena tim hukum PSHT tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi yang membahas pelaksanaan Parluh,” ujar Samsul Hidayat.
Samsul menyebut Parluh yang dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 September 2026 merupakan agenda internal organisasi. Salah satu agenda dalam forum tersebut adalah pemilihan ketua umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan agenda internal organisasi.
“Parluh ini merupakan agenda internal organisasi. Salah satu agendanya adalah pemilihan ketua umum sesuai AD/ART PSHT. Karena itu, kami mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur agenda internal organisasi,” kata Samsul.
Meski lokasi pelaksanaan selanjutnya belum dipastikan, Biro Hukum PSHT menyatakan tetap berkomitmen menggelar Parluh sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan lokasi pelaksanaan berikutnya.
Sebelumnya, PSHT pimpinan M. Taufiq menyatakan Parluh 2026 dijadwalkan pada 25–27 September. Organisasi tersebut sebelumnya menyebut Padepokan Agung Madiun sebagai lokasi pelaksanaan.
Sementara itu, hasil rakor lintas sektor pada 16 September menyatakan Parluh tidak dilaksanakan di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun. Pemerintah Kota Madiun menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kondusivitas serta keselamatan masyarakat.
Perkembangan terkait lokasi pelaksanaan Parluh selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi pihak penyelenggara dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Editor : JTV Madiun



















