SURABAYA - Kabar duka datang dari BNNP Jawa Timur. Seekor anjing pelacak K9 bernama Pongky yang dikenal sebagai salah satu unit andalan dalam pemberantasan narkotika, dilaporkan tutup usia setelah menyelesaikan masa baktinya selama lebih dari satu dekade.
Pongky bertugas sejak 2014 hingga 2026. Hal itu menjadikannya sebagai salah satu anjing pelacak dengan masa pengabdian yang panjang. Selama itu, ia berperan sebagai bagian penting dalam berbagai operasi penindakan di lapangan.
Dalam unggahan In Memoriam di media sosial resminya, BNNP Jawa Timur menyampaikan penghormatan atas dedikasi Pongky. Ia dikenang sebagai sosok yang loyal, tangguh, dan memiliki kontribusi besar dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.
Sebagai bagian dari unit K9, Pongky memiliki kemampuan mendeteksi zat terlarang dengan tingkat akurasi tinggi. Perannya kerap dilibatkan dalam operasi di berbagai titik, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga razia kendaraan dan penggerebekan.
Masa tugas selama 12 tahun yang dijalani Pongky tergolong panjang untuk anjing pelacak. Hal ini menunjukkan konsistensi dan ketahanan yang dimilikinya dalam menjalankan tugas di lapangan.
Lebih dari sekadar hewan pelacak, unit K9 seperti Pongky merupakan bagian dari tim operasional yang memiliki peran krusial dalam mendukung kerja aparat penegak hukum. Keberadaannya membantu mempercepat proses deteksi serta meningkatkan efektivitas penindakan terhadap peredaran narkotika.
Dalam setiap penugasan, anjing pelacak K9 biasanya bekerja bersama satu orang pawang atau handler yang telah terlatih. Hubungan antara keduanya tidak hanya sebatas kerja sama operasional, tetapi juga terbentuk melalui kepercayaan dan kedekatan yang terjalin selama bertahun-tahun di lapangan.
Meski kini telah tiada, jasa dan pengabdian Pongky akan terus dikenang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Namanya pun diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota lain dalam melanjutkan perjuangan di garis depan. (Amanda Dela)
Editor : Iwan Iwe



















