PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus pembalakan liar atau illegal logging yang merugikan negara hingga Rp100 juta. Dua pelaku, Jati Prasetiyo (34), warga Sukosari, Babadan, Ponorogo, dan Sajat (42), karyawan Perhutani asal Tuban, diamankan saat mengangkut 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan. Aksi para pelaku terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas di area tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang memuat puluhan batang kayu jati diduga hasil tebangan ilegal dari wilayah Perhutani,” jelas AKBP Andin.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit truk, 40 gelondong kayu jati, surat jalan kayu rakyat, dua unit telepon seluler, dan dokumen kendaraan. Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa.
Baca Juga : Rumah Kades Ngebel Ponorogo Diterjang Longsor, 4 Orang Terluka
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra, menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pengangkutan atau penguasaan hasil hutan tanpa surat keterangan sah. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.(milan)
Editor : JTV Madiun