JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menggerebek home industri minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis (27/2/2025) malam.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi kurniawan, polisi menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah Joko Subagyo (44) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang dan Purnomo (45) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti 46 drum miras jenis arak putih, 190 botol ukuran 1,5 liter arak putih dan 2 kwintal gula putih.
Kapolres AKBP Ardi Kurniawan mengatakan terbongkarnya home industri miras ini berkat informasi dari masyarakat.
"Kita dapat informasi ada home industri miras. Anggota ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang. Untuk omset kita perkirakan mencapai Rp 1 miliar," ujar Kapolres.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi