SURABAYA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor K-D, Direktur Utama PT PAL.
K-D yang kini menjabat sebagai wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dilaporkan Ratu Niensi, S.H.
Dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024, K-D diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Atas laporan ini, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin (25/11/2024). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024.
Baca Juga : Selidiki Dugaan Korupsi Proyek IM-4, Kejati Jatim Panggil Petinggi PT PAL
Penyidik yang menangani Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H ini juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1964/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 3 Juni 2024.
Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/8181/XI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2024 yang ditunjukkan kepada Ratu Niensi, S.H diantaranya menerangkan bahwa penyelidikan yang telah lakukan antara lain melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yaitu Minarsih, Cahyadi, Ratu Niensi, S.H, Kaharuddin Djenod dan Pramusti Indrascaryo.
Rencana penyelidikan yang akan dilakukan adalah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Darma Setiawan, Arya (PT. Karya Bersinar Indonesia), Erslan (PT EGY Military) dan Muhammad Arif (PT. Rode & Schwar Indonesia).
Sementara itu K-D, membantah telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Itu tidak benar," tegasnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Sedangkan pelapor Ratu Niensi, S.H hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi