MOJOKERTO - KPU Kota Mojokerto menyatakan dua bakal pasangan calon (bapaslon) sudah memenuhi syarat (MS) untuk memenuhi Pilwakot Mojokerto 2024.
"Setelah kami melakukan serangkaian penelitian syarat administrasi, kedua bapaslon dinyatakan seluruhnya Memenuhi Syarat (MS)," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Sabtu, 14 September 2024.
Kedua bapaslon tersebut adalah pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik-Chusnun Amin.
Baca Juga : Jtv Siarkan Langsung Debat Kedua Pilwali Kota Mojokerto
Ulil mengatakan pihaknya telah menyampaikan berita acara hasil penelitian berkas 2 bapaslon tersebut ke perwakilan liaison officer (LO) masing-masing kandidat.
KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait 2 bapaslon tersebut mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024.
"Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online," bebernya.
Baca Juga : Lewat Debat Publik, KPU Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kenali Paslon
Nantinya, masyarakat bisa memberikan tanggapan seperti, hasil verifikasi administrasi, keabsahan dokumen, visi misi dan programnya, dan lain-lain. Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi.
Baca Juga : Perbaikan Selesai, KPU Nyatakan 2 Bapaslon Pilwalkot Mojokerto Penuhi Syarat
Ia menyebut, proses klarifikasi itu akan dilakukan 15 sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September serta pengundian nomor urut paslon tanggal 23 September 2024.
Sebelumnya, dua bapaslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Sabtu, 7 September 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses perbaikan yang belum memenuhi syarat pada 5 September sebelumnya.
Baca Juga : Dua Bapaslon Wali Kota Mojokerto Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU
"Kami sebelumnya memberikan waktu perbaikan tahap pertama dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan bapaslon pada Kamis, 5 September 2024.
Bapaslon Ika Puspitasari perlu memperbaiki kesalahan input data terkait tanggal lahir di Silon, sementara Junaedi Malik dan Chusnun Amin harus melengkapi keterangan gelar haji serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Selain itu, Chusnun Amin juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun telah memberikan bukti submit.
"Alhamdulillah, kedua bapaslon saat ini sudah memperbaiki semua kesalahan, baik terkait input data, SPT, maupun LHKPN," tambahnya.(*)
Editor : M Fakhrurrozi