Saya baru memulai usaha menjual aksesoris handmade. Saat ini, usaha saya masih skala kecil dan hanya dipasarkan melalui media sosial. Apakah saya sudah perlu mengurus izin usaha sekarang, atau sebaiknya menunggu sampai usaha saya berkembang? Jika harus mengurus sekarang, bagaimana prosesnya?
Nonik, Kediri
Meskipun usaha yang dijalankan masih berada pada skala rumah tangga, proses pengurusan legalitas atau perizinan usaha sebaiknya sudah dilakukan sejak tahap awal pendirian usaha. Pengurusan izin ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap keberadaan usaha serta membekali pelaku usaha dengan perlindungan hukum dan membuka peluang pengembangan usaha di masa yang akan datang. Legalitas usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, meliputi antara lain pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran hak merek usaha. Kedua aspek legalitas tersebut merupakan elemen penting dalam membangun usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kepemilikan NIB memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah maupun sektor swasta. Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat dengan lebih mudah menjalin kemitraan strategis, mengakses program bantuan usaha, memperoleh pembiayaan, hingga mengikuti kegiatan promosi produk yang diselenggarakan oleh instansi terkait. Selain itu, NIB juga menjadi persyaratan dasar untuk dapat mengakses layanan lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI, hingga ekspor.
Sementara itu, pendaftaran merek usaha memiliki nilai strategis dalam hal perlindungan identitas bisnis. Dengan merek yang telah terdaftar secara resmi, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama atau logo usaha tersebut. Hal ini tentu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dengan merek yang terlindungi, usaha akan lebih mudah membangun citra dan kepercayaan di mata konsumen.
Proses pengurusan perizinan NIB dan legalitas merek cukup berbeda,
1. Pengurusan Merek
Pendaftaran merek usaha di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Proses pendaftaran ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. Bagi pelaku usaha mikro, proses ini dapat menjadi tantangan tersendiri karena biaya pendaftaran dan alur pengajuan yang cukup panjang serta memerlukan ketelitian dalam pengisian dokumen.
Namun demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) setempat, telah memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro berupa fasilitas pendampingan dan keringanan biaya pendaftaran merek. Apabila UMKM tersebut telah terdaftar sebagai binaan dinas yang dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan dinas terkait, maka biaya pendaftaran dapat ditekan hingga sebesar Rp 500.000, jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pendaftaran mandiri yang berkisar sekitar Rp 1.700.000. Bahkan dalam beberapa program tertentu, Diskopindag juga membuka kesempatan bagi UMKM binaan untuk mendapatkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan dan pengembangan usaha mikro, khususnya di sektor industri kreatif seperti kriya.
2. Pengurusan izin usaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia, serta sebagai prasyarat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan kerjasama dengan pihak eksternal.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi OSS di https://oss.go.id. Prosesnya meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a. Membuat akun OSS terlebih dahulu.
b. Mengisi data profil usaha secara lengkap dan benar.
c. Memilih sektor dan skala usaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
d. Mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
e. Setelah data lengkap, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legitimasi hukum, tetapi juga dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, mengajukan permodalan ke lembaga keuangan, serta memperluas pasar hingga ke tingkat nasional bahkan internasional.
Dunga Dwi Barinta SE.,MM., DSBIZ
Jika Anda warga Jawa Timur yang memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi melalui rubrik Curhat Warga di Portal JTV, kami akan mencarikan pakar untuk menjawab permasalahan Anda. Silakan kirimkan curhatan Anda via DM Instagram @portaljtvcom atau klik link ini: bit.ly/CurhatWargaJTV.
Kami akan menampilkan solusi dari pakar yang sesuai dengan masalah yang Anda hadapi. Tetap semangat, dan jangan ragu untuk berbagi cerita!
Editor : Iwan Iwe