KOTA MALANG - Portal jtv — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat penerimaan negara sebesar Rp37,21 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian tersebut mencapai 60,89 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp61,12 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengatakan target penerimaan tahun 2026 yang dibebankan kepada Kanwil DJBC Jawa Timur II menjadi salah satu yang terbesar di kawasan regional Jawa.
“Target kita tahun 2026 ini Rp61,12 triliun. Sampai dengan 31 Agustus 2026, kita sudah mencapai Rp37,21 triliun atau sekitar 60,89 persen,” ujar Muhamad Lukman.
Ia menjelaskan, berdasarkan besaran target penerimaan, Kanwil DJBC Jawa Timur II berada di posisi ketiga secara nasional untuk regional Jawa, setelah Kanwil DJBC Jawa Timur I serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Lukman, capaian tersebut cukup positif karena diperoleh di tengah kondisi perekonomian yang masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah sektor penerimaan mengalami penurunan, termasuk penerimaan dari cukai.
“Memang ada beberapa penerimaan yang mengalami penurunan, termasuk cukai. Tetapi secara keseluruhan, penerimaan di Jawa Timur II masih menunjukkan tren yang positif,” katanya.
Lukman juga menilai kontribusi dunia usaha, termasuk perusahaan-perusahaan di wilayah Malang, turut menopang kinerja penerimaan negara. Bea Cukai terus memperkuat komunikasi dan pendekatan dengan pelaku usaha untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan cukai berjalan sesuai ketentuan.
Selain mencatat penerimaan negara, kinerja pengawasan Kanwil DJBC Jawa Timur II juga menunjukkan peningkatan. Hingga 31 Agustus 2026, petugas telah melakukan 863 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp135,5 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp75,6 miliar. Sementara jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 87.563.211 batang.
“Untuk penindakan, sampai 31 Agustus ini sudah ada 863 penindakan. Nilai barangnya sekitar Rp135,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp75,6 miliar,” ujar Lukman.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Dengan kinerja hingga Agustus, Bea Cukai Jawa Timur II optimistis penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang 2026 dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengungkap peredaran sejumlah barang terlarang lainnya. Di antaranya kristal seberat sekitar 2.517,52 gram, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 2.761 liter, serta narkotika dan prekursor seberat sekitar 52 gram.

Untuk kasus MMEA, Bea Cukai mengungkap modus pengiriman dari Bali menuju sejumlah daerah, termasuk jalur yang diduga mengarah ke pengiriman menuju Arab. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Banyuwangi, Sumenep, dan Madiun.
Sementara dalam penindakan rokok ilegal di Madiun, petugas sempat menghadapi aksi pelarian pelaku. Kendaraan yang digunakan pelaku bahkan menabrak plang pintu tol sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas setelah masuk ke selokan.
Lukman menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan peredaran barang di masyarakat memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Ini penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. (Ali)
Editor : JTV Malang



















