MAGETAN - Petani di Magetan kini harus menyesuaikan diri dengan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Salah satunya terkait penebusan secara berkelompok menggunakan surat kuasa yang kini dibatasi maksimal 20 NIK petani, dari sebelumnya mencapai 30 NIK.
Perubahan mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak 1 September 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 32/KPTS/RC.210/B/07/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.
Dalam ketentuan terbaru, petani yang diwakilkan harus terdaftar dalam kelompok tani yang sama. Selain pembatasan jumlah NIK, persyaratan administrasi juga diperketat. KTP petani yang memberikan kuasa kini harus dilampirkan dalam bentuk asli dan tidak lagi cukup menggunakan fotokopi.
“Batas 20 NIK itu berlaku untuk satu surat kuasa. Kalau jumlah petaninya lebih dari 20 orang, penebusan tetap bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa surat kuasa,” kata Edy Utomo, Staf Bidang Sarana dan Prasarana Pupuk DTPHP Magetan.
Baca Juga : Pemkab Ajukan 11 Formasi CPNS 2026, Mayoritas Dokter Spesialis
DTPHP Magetan menegaskan, pembatasan 20 NIK bukan berarti dalam satu hari hanya 20 petani yang dapat menebus pupuk. Penebusan tetap dapat dilakukan menggunakan beberapa surat kuasa sesuai ketentuan.
DTPHP Magetan juga telah melakukan sosialisasi perubahan mekanisme tersebut kepada kelompok tani di 18 kecamatan. Sosialisasi dilakukan agar petani memahami persyaratan baru, termasuk ketentuan KTP asli dan pembatasan 20 NIK dalam setiap surat kuasa.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat verifikasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar penebusan dilakukan sesuai data petani yang berhak menerima.
Editor : JTV Madiun



















