MAGETAN - Petani yang menebus pupuk bersubsidi melalui perwakilan kini wajib melampirkan KTP asli milik pemberi kuasa. Ketentuan yang berlaku sejak 1 September 2026 ini menggantikan aturan sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan fotokopi KTP.
Selain persyaratan dokumen, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa juga dibatasi. Jika sebelumnya satu surat kuasa dapat mencakup hingga 30 nomor induk kependudukan (NIK), kini maksimal hanya 20 NIK dalam satu surat kuasa.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berarti penebusan pupuk hanya dapat dilakukan untuk 20 petani dalam sehari. Kelompok tani tetap dapat menggunakan beberapa surat kuasa, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Staf Bidang Sarana dan Prasarana Pupuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Edy Utomo, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini diterapkan untuk memperkuat verifikasi identitas petani dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam penebusan pupuk secara kolektif.
Baca Juga : Penebusan Pupuk Bersubsidi Wajib Lampirkan KTP Asli, Kuota Perwakilan Dibatasi
“KTP asli pemberi kuasa wajib dilampirkan, dan satu surat kuasa dibatasi maksimal 20 NIK petani. Ketentuan ini berlaku untuk penebusan pupuk bersubsidi melalui perwakilan,” jelas Edy Utomo.
DTPHP Kabupaten Magetan telah menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada kelompok tani di 18 kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan agar petani memahami perubahan persyaratan dan dapat menyesuaikan proses penebusan pupuk bersubsidi.
Petani diimbau memastikan kelengkapan surat kuasa dan KTP asli pemberi kuasa sebelum melakukan penebusan melalui perwakilan. Dengan kelengkapan administrasi tersebut, proses penebusan diharapkan berjalan lancar dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Editor : JTV Madiun



















