KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melakukan lelang barang milik daerah. Pada tahap kedua ini, sebanyak 105 objek lelang ditawarkan kepada masyarakat, terdiri atas kendaraan dinas roda dua, roda empat, serta material bekas atau scrap.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring pada 14 September 2026 melalui sistem penawaran terbuka dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dari total objek yang dilelang, terdapat 102 unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, dan satu paket material bekas atau scrap. Kendaraan tersebut merupakan aset operasional dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Madiun yang sudah tidak digunakan secara optimal.
Sebelum dilelang, seluruh objek telah melalui proses penilaian oleh KPKNL untuk menentukan nilai limit atau harga dasar lelang.
Kendaraan yang ditawarkan memiliki tahun produksi mulai 1985 hingga 2019. Penawaran kendaraan dilakukan secara per unit, sedangkan material scrap ditawarkan dalam satu paket.
Calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi fisik kendaraan maupun material yang akan dilelang. Peninjauan objek dapat dilakukan mulai 9 hingga 14 September 2026.
Dian Haristarini, Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPKAD Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara daring dengan mekanisme penawaran terbuka.
“Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring dengan sistem penawaran terbuka. Setelah pemenang ditetapkan, BPKAD Kabupaten Madiun akan memproses dokumen hasil lelang, termasuk berita acara serah terima, risalah lelang, dan kutipan lelang.”
Dokumen tersebut nantinya juga menjadi bagian penting dalam proses administrasi kendaraan, termasuk untuk pengurusan balik nama kendaraan bagi pemenang lelang.
Dengan pelaksanaan lelang ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap aset daerah yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengelolaan barang milik daerah.
Editor : JTV Madiun



















