BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta PRKP, dengan pengawalan aparat keamanan TNI/Polri, melakukan penyegelan terhadap usaha pemotongan kapal milik PT S-L-A di Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Usaha ini memiliki panjang kurang lebih 300 meter yang membentang sepanjang tepi laut.
Tindakan penyegelan ini diambil setelah terungkap bahwa dalam proses pengajuan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut telah memalsukan semua data yang diperlukan.
“Keterangan lokasi kegiatan usaha berada di daratan atau jalan raya sehingga muncul tanda tangan digital PJ Bupati Bangkalan,” ungkap Arief M. Edie, PJ Bupati Bangkalan.
Arief menjelaskan bahwa sejak awal pengajuan izin usaha, PT S-L-A telah melanggar aturan. Perusahaan tersebut menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar pengajuan izin usaha, padahal izin usaha yang berlokasi di daratan merupakan kewenangan kepala daerah atau bupati.
Sementara itu, izin usaha yang berada di laut merupakan kewenangan gubernur atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Selain melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bertuliskan 'Melanggar Perda' dan memasang police line di pintu masuk lokasi pemotongan kapal, Pemkab Bangkalan akan melayangkan surat pembatalan NIB kepada tim yang menangani OSS serta Gakkum Lingkungan Hidup karena adanya pemalsuan data,” tambah Arief.
Penyegelan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bangkalan dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas proses perijinan di daerah. (Moch. Sahid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe