SURABAYA - Melvin bin Mohamad Hasan, seorang pria berusia 29 tahun asal Simojawar Tiga, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/11/2024) sore untuk menjalani sidang terkait aksi jambret yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi pada 23 Mei 2024 lalu. Akibat perbuatannya, korban yang berinisial MDR, berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor saat mengejar pelaku.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Basuki Wiryawan, dijelaskan bahwa Melvin bersama dengan rekannya, Akhmad Yusuf Efendi, melakukan aksi jambret di Jalan Arjuno Surabaya. Modus yang digunakan adalah dengan memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan merampas tas milik korban. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, mereka melarikan diri.
Korban yang tidak terima, langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Semarang. Namun, naas, saat mengejar pelaku, korban kehilangan kendali atas sepeda motornya dan terjatuh, kemudian tertabrak kendaraan lain. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Sidang juga menghadirkan adik korban, Adinda Putri, yang mengungkapkan bahwa Melvin sempat mengambil uang sebesar 63 ribu rupiah dari dompet korban dan membuang tas yang masih berisi ponsel serta dompet di pinggir jalan.
Baca Juga : Mahasiswi Unesa Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Rumah Kos
"Melvin ini sempat mengambil uang sebesar 63 ribu rupiah dari dompet kakak saya. Setelah kejadian itu, dia juga membuang tas milik kakak saya yang masih berisi ponsel dan dompet di pinggir jalan." jelas Adinda.
Melvin ditangkap pada awal Juli 2024 dan kini diadili atas tindakannya, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan pidana yang berat.
Proses hukum terhadap Melvin akan terus berlanjut, sementara keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kejahatan jalanan yang bisa berujung fatal bagi korban.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe