SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka surat terkait keputusan pemberhentian KH. Marzuki Mustamar dari posisinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Menurut Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, keputusan tersebut merupakan masalah internal organisasi.
“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi," ungkap Amin Said Husni dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
"Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Bondowoso tersebut.
Baca Juga : PBNU Tegaskan Pemberhentian KH Marzuki Mustamar Sesuai Aturan
Amin menegaskan bahwa pemberhentian KH. Marzuki Mustamar juga sesuai dengan peraturan yang berlaku di organisasi.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," tegas pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur tersebut.
Bahkan, prosesnya sudah dilakukan sejak lama. Sehingga, ia memastikan tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Editor : A.M Azany