SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS. Diantaranya 3 TPS di Kecamatan Dukuh Pakis, 3 TPS di Kecamatan Tandes, 2 TPS di Kecamatan Gayungan, 1 TPS di Kecamatan Asemrowo dan 1 TPS di Kecamatan Simokerto.
Pemungutan suara ulang sama seperti saat coblosan 14 Februari lalu yakni dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. KPU berharap animo masyarakat menyalurkan hak suaranya tetap tinggi karena digelar di hari libur kerja.
Sementara itu, Nur Syamsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, mengatakan, para KPPS yang bertugas di 10 TPS tidak mendapatkan upah tambahan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan PSU digelar masih dalam masa kerja KPPS hingga 25 Februari.
“Para KPPS ini terhitung bekerja sejak 25 Januari hingga 25 Februai 2024. Sehingga tidak ada proses pergantian, tidak ada tambahan honor juga,” ujarnya. (Bagus Setiawan)
Baca Juga : Ajak Warga ke TPS, Gatot Kaca Keliling Kampung Simolawang
10 TPS di Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang :
1. TPS 02 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
2. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
3. TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
4. TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes.
5. TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes.
6. TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan.
7. TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
8. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
9. TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo.
10. TPS 27 Kelurahan Simo lawang, Kecamatan Simokerto.
Editor : M Fakhrurrozi