MADIUN - Petugas gabungan menjatuhkan 95 tilang dalam operasi penertiban lalu lintas dan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Jawa, Kota Madiun, Selasa (13/10/2026). Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi pajak kendaraan yang belum dibayar, pengendara tanpa surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot brong.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berkendara dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dari total 95 tilang yang dikeluarkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 57 surat tanda nomor kendaraan (STNK), sembilan SIM, 25 kendaraan roda dua, dan empat kendaraan roda empat.
Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, bersama jajaran kepolisian mendukung penertiban sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Baca Juga : Razia Gabungan, Belasan Pengendara Menunggak Pajak Terjaring
Melalui operasi gabungan ini, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, membayar pajak tepat waktu, serta menggunakan helm saat berkendara. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.
Editor : JTV Madiun




















