Menu
Pencarian

Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Magetan Wajib Sertakan Bukti Keaktifan JKN

Portaljtv.com - Selasa, 5 November 2024 14:28
Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Magetan Wajib Sertakan Bukti Keaktifan JKN
Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib membawa Persyaratan baru yaitu Jaminan Kesehtaan Nasionakl (JKN)

MAGETAN - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, Satlantas Polres Magetan melalui Satpas-SIM memberlakukan persyaratan tambahan bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Kebijakan ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan pemohon menyertakan beberapa dokumen penting, termasuk bukti keaktifan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Pemohon SIM baru kini wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter, surat rekomendasi psikologi, fotokopi e-KTP, dan yang terbaru, bukti keaktifan dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

Bagi pemohon SIM khusus seperti SIM AU, B1, B1U, B2, dan B2U, diperlukan tambahan dokumen berupa SKUHP Klipeng.

Baca Juga :   Per 1 November, Pengurusan SIM Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang berlaku serupa, yakni melampirkan SIM lama beserta salinannya, serta bukti keaktifan dalam JKN atau BPJS Kesehatan.

Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menjelaskan bahwa penerapan syarat ini diiringi dengan sosialisasi bagi masyarakat.

Petugas BPJS juga siaga di Satpas untuk membantu warga yang belum terdaftar dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   Kepesertaan JKN Di Tulungagung Terendah Se Jawa Timur, 60 Persen Menunggak Iuran

AKP Ade Andini, Kasatlantas Polres Magetan, mengatakan, "Sesuai dengan perpol terbaru, untuk persyaratan penerbitan dan perpanjangan SIM sudah diberlakukan persyaratan tambahan yaitu melampirkan Jaminan Kesehatan Nasional,"

"Namun apabila masyarakat yang belum aktif JKN-nya atau belum memiliki, kita sudah membuat stand dari petugas BPJS-nya yang nanti akan mengedukasi dan mengarahkan membuat JKN terlebih dahulu. Meskipun masih tahap sosialisasi, tapi persyaratan ini sudah diberlakukan." tambahnya

Bagi warga yang belum memiliki JKN atau BPJS, petugas BPJS siap mendampingi proses pendaftaran langsung di lokasi.

Baca Juga :   Catatan Klas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres nomor 59 Tahun 2024

Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam berlalu lintas, serta membawa dokumen kendaraan yang lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis. (Aikal Udha/Dhelfia Ayu)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.