JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman di jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk kepala daerah. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo, putra presiden Jokowi, yang disebut-sebut akan menjadi bacawapres, bisa lolos menjadi calon.
Kepastian tersebut terjadi setelah Mahkamah mengabulkan sebagian mahasiswa UNS Bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Secara lebih tegas, MK menuliskan norma hukum baru sehingga pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah”.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Gugatan mahasiswa UNS ini sebenarnya mirip dengan yang diajukan Partai Garuda yang sebelumnya ditolak Mahkamah. Namun Mahkamah menilai ada ambiguitas pada gugatan Partai Garuda yang menyebutkan syarat alternatif berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga : MK: Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun, Asalkan Pernah Jadi Kepala Daerah
Dalam gugatan versi mahasiswa UNS, yang dimohonkan dianggap lebih jelas karena terkait dengan jabatan yang juga sama-sama dipilih melalui pemilu.
Dalam putusan ini, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda, yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Terdapat pula empat hakim yang memberikan pendapat berbeda (disseting opinion), yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (sof)
Editor : Sofyan Hendra