TULUNGAGUNG - Lima destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung untuk sementara tidak lagi menarik tiket masuk dari wisatawan. Kondisi tersebut terjadi akibat perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan yang membuat pengelola belum memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi.
Lima pantai yang terdampak yakni Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang di Kecamatan Pucanglaban, serta Pantai Gemah di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.
Akibat kebijakan tersebut, operasional pengelola wisata terganggu. Tidak hanya itu, desa-desa yang selama ini menerima bagi hasil dari sektor pariwisata juga kehilangan salah satu sumber pendapatan.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murniingsih, menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Regulasi itu mengatur perpindahan sebagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan. Namun hingga pertengahan Juni 2026, petunjuk teknis pelaksanaannya masih belum diterbitkan.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola destinasi wisata yang terdampak agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada kepastian regulasi," jelas Yuli.
Sebagai solusi sementara, pengelola wisata hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari pengunjung atau mengelola penitipan kendaraan untuk membantu biaya operasional sehari-hari.
Dampak kebijakan tersebut paling terasa di Pantai Gemah. Selama lima hingga enam bulan terakhir, pengelola tidak dapat menjual tiket masuk karena perjanjian kerja sama yang telah berakhir belum diperpanjang.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak lagi menerima bagi hasil dari pendapatan wisata yang selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan desa.
"Kami berharap proses perizinan dan kerja sama baru dengan Kementerian Kehutanan bisa segera selesai sehingga pengelolaan wisata kembali normal," ujarnya.
Selain percepatan perizinan, Pemerintah Desa Keboireng juga berharap adanya dukungan dari Pemkab Tulungagung untuk pengembangan wahana wisata baru di Pantai Gemah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kembali jumlah kunjungan wisatawan setelah persoalan regulasi selesai.
Selama belum ada kejelasan aturan teknis dari pemerintah pusat, pengelola wisata pantai di Tulungagung harus bertahan tanpa pemasukan dari tiket masuk yang selama ini menjadi sumber utama pendanaan operasional. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















