SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) III di Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Dalam Musda III kali ini, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Yunianto Wahyudi pamit dan memastikan tidak mencalonkan kembali.
"Ini sekaligus bagian dari pamit saya karena pada Musda kali ini sudah ada dua calon. Jadi panitia dan DPD memang sudah membuka pendaftaran dan ada dua calon atas nama Pak Sumarzen Marzuki dan Pak Akhmad Nurcholis," ujar pria yang akrab disapa Masteng ini.
Masteng menambahkan dua calon Sumarzen Marzuki dan Akhmad Nurcholis sudah menjalani fit and proper test oleh DPP.
"Hasilnya tinggal kita tunggu saja rekomendasi Ketua Umum itu kepada siapa ataukah dua-duanya mendapat rekomendasi sehingga kemudian dipilih oleh peserta Musda," paparnya.
Masteng mengaku sengaja tidak mencalonkan karena memang dirinya sudah ditunjuk sebagai Korwil 5 yang imembawahi Jawa Tengah Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Tentu ini bagian dari tugas berat sendiri yang tentu harus saya jalankan," katanya.
"Saya ini tegak lurus dengan ketua umum. Ketika saya sudah ditunjuk jadi Korwil kemudian tidak boleh maju, harus memberikan kesempatan untuk regenerasi kepada calon yang lain," imbuhnya.
Masteng bahwa hasil Pemilu 2024 menjadi bahan evaluasi besar bagi Hanura Jatim. Perolehan kursi yang sebelumnya 46 anggota DPRD kini tersisa 27 anggota menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.
"Kalau dikaitkan dengan kegagalan, iya, kami gagal. Lepas dari dinamika politik 2024 yang luar biasa. Maka, Musda ini adalah bagian dari koreksi. Apa yang kemarin kita lakukan ternyata tidak berjalan maksimal. Maka kita harus siap menghadapi 2029 dengan lebih baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Masteng memastikan bahwa dirinya akan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang melalui Partai Hanura. Namun untuk daerah pemilihannya (dapil), ia masih belum memutuskan.
"Yang jelas saya akan maju DPR RI 2029 lewat Hanura. Soal dapil, nanti. Tapi kalau bicara putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatukan Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota jadi satu rumpun, ini menimbulkan polemik juga. Misalnya saya nyalon DPR RI tapi tidak jadi, apa boleh saya kembali maju di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota? Karena jeda waktunya kan 2,5 tahun," ungkapnya.
Masteng menilai, jika aturan tersebut memungkinkan, maka banyak petahana DPRD yang akan memilih bertarung di DPR RI.
"Karena mesinnya sudah jalan. Yang baru saja ketar-ketir, apalagi yang inkumben," jelasnya.
Masteng memastikan dirinya tidak akan pindah ke partai lain. "Saya tetap di Hanura," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi