SURABAYA - Setelah masa perbaikan ditutup tanggal 22 Januari 2023, tujuh belas (17) dari dua puluh (20) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan. Sesuai jadwal, Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu memang dibuka selama sepekan, mulai dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Surabaya. Diterima oleh jajaran Komisioner, Sekretaris serta Tim Penerimaan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan bahwa dua belas, dari tujuh belas Bakal Calon Anggota DPD yang melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu adalah mereka yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, pada 14 Januari 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Dinyatakan BMS ini karena jumlah dukungan minimal pemilih belum terpenuhi pada tahap verifikasi administrasi. Dimana jumlah dukungan minimal di Jawa Timur yang disyaratkan sebanyak 5000 dukungan pemilih. Sementara untuk sebaran sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Baca Juga : Massa Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront, Sebut Proyek Ancam Ekosistem
Karena berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi masih BMS, maka Bakal Calon Anggota DPD memperbaiki dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 16 sampai 22 Januari 2023.
Berikutnya, KPU Jatim menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD pada 16 sampai 22 Januari 2023.
Dua belas Bakal Calon Anggota DPD yang masih BMS diantaranya yakni, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Baca Juga : Budiono Politisi Gerindra Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jatim
Sementara itu, menurut Insan, ada lima (5) Bakal Calon Anggota DPD yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun juga menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD.
“Kelima Bakal Calon Anggota DPD ini menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dengan memperbaiki dukungan yang masih berstatus BMS, dan juga menambahkan jumlah dukungan minimal pemilihnya,” ujar Insan.
Lima Bakal Calon Anggota DPD tersebut yaitu, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, serta Doddy Dwi Nugroho.
Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim Resmi Dilantik, Pj. Gubernur Adhy: Utamakan Kepentingan Rakyat
Pada masa perbaikan, secara bergelombang para bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Diawali Adilla Azis pada tanggal 19 Januari 2023. Lalu Abdul Qadir Amir Hartono yang menyerahkan pada tanggal 20 Januari 2023. Di tanggal 21 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan diantaranya Kondang Kusumaning Ayu, Mohammad Trijanto, Kunjung Wahyudi, dan Emilia Contessa.
Kemudian di hari terakhir, tanggal 22 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yakni Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Catur Rudi Utanto, AA. Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Siti Rafika Hardhiansari, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Ayub Khan, Doddy Dwi Nugroho, dan Narto SK Dentopuro.
Insan menyampaikan pula bila ada tiga (3) Bakal Calon Anggota DPD yang sudah dinyatakan MS dan tidak melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin.
Baca Juga : Pemprov Jatim Sahkan Perda Soal RUED, ini Penjelasannya
“Usai tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” pungkasnya.
Selama Kegiatan Penyerahan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota ini berlangsung, juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.
Reporter: Ayul andim
Baca Juga : Cak Khulaim Junaidi Bergerak Mbangun Deso Noto Kuto Lewat Pemajuan Kebudayaan di Sidoarjo
Editor : Vita Ningrum