Menu
Pencarian

Lulus Kuliah, Sarjana Pertanian Buka Industri Pembibitan Ganja di Kota Batu

Rafli Firmansyah - Rabu, 15 Januari 2025 17:30
Lulus Kuliah, Sarjana Pertanian Buka Industri Pembibitan Ganja di Kota Batu
Press release ungkap kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Batu. (Foto: Rafli Firmansyah)

KOTA BATU - Seorang pria asal Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja.

Pria tersebut adalah Aditya Nur Wicaksono (30), yang diketahui merupakan lulusan sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri di Malang. 

Saat press release yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Batu pada Rabu (15/1) sore, Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli menuturkan, penangkapan sarjana ini merupakan pengembangan dari dua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya yakni RS (30) dan MRR (30) di pinggir jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu pada Minggu (12/1/2025). 

"Jadi, awalnya itu kita menangkap RS dan MRR di Pendem pada Minggu 12 Januari 2025, jam 9 pagi. Setelah pengembangan, kita tanyai kedua pelaku itu. Akhirnya ketemu lah pelaku utama, yaitu ANW. Selang satu jam, ANW kita tangkap di rumahnya di Tegalgondo, Karangploso," katanya. 

Baca Juga :   Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Nasional

Tak tanggung-tanggung, barang bukti tanaman ganja yang diamankan polisi hingga mencapai 62 batang. Selain itu, polisi juga mengamankan ganja kering siap edar seberat 46,11 gram.

"Dari penangkapan 2 pelaku di Pendem, itu barang buktinya 3,42 gram ganja. Kemudian saat penggerebekan di rumah ANW di Karangploso, itu banyak tanaman ganja siap panen. Totalnya 62 batang. Kemudian kami juga menemukan ganja siap edar seberat 46,11 gram," ungkapnya. 

AKP Ariek Yuli menjelaskan jika pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar. Modusnya, dengan melakukan pembibitan secara pribadi alias home industri ganja. Kemudian, mengedarkan hasil dari pembibitan ganja tersebut dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut.

Baca Juga :   Polres Batu Selidiki Penyebab Villa Longsor

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Batu yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.