MADIUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menggelar public discussion terkait transformasi tata kelola pemenuhan hak afeksi bagi warga binaan pemasyarakatan. Salah satu pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah pemenuhan kebutuhan afeksi dan biologis warga binaan bersama pasangan sah.
Pembahasan mengenai hak afeksi menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Madiun dalam mengembangkan tata kelola pemasyarakatan yang tetap memperhatikan hak warga binaan. Pemenuhan kebutuhan tersebut diperuntukkan bagi warga binaan dengan pasangan yang terikat dalam pernikahan yang sah, yakni suami atau istri.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, menegaskan bahwa warga binaan yang sedang menjalani pidana tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Namun, pelaksanaan pemenuhan hak tersebut tetap harus mengikuti aturan, prosedur, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Meskipun warga binaan sedang menjalani pidana di dalam lapas, mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Pemenuhan hak tersebut tetap dilaksanakan dengan SOP dan prosedur yang ketat, termasuk dalam pemenuhan hak afeksi,” ujar Fajar Nur Cahyono.
Baca Juga : PSHT Pimpinan M. Taufiq Buka Suara, Persoalkan Parluh Tak Digelar di Madiun
Menurutnya, transformasi tata kelola pemenuhan hak afeksi perlu dibahas bersama dengan berbagai pihak agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor aturan serta memperhatikan aspek kesehatan, moral, dan keamanan.
Public discussion tersebut tidak hanya melibatkan pihak Lapas Kelas I Madiun. Sejumlah unsur turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan perspektif terkait pemenuhan hak afeksi warga binaan, di antaranya anggota DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh agama, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap tata kelola pemenuhan hak afeksi warga binaan. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan warga binaan.
Baca Juga : Lapas Kelas I Madiun Bahas Pemenuhan Hak Afeksi Warga Binaan
Kegiatan tersebut juga dihadiri secara daring melalui Zoom oleh Kadek Anton Budiharta selaku Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Ia turut memberikan sambutan dalam kegiatan public discussion tersebut.
Sementara itu, Fajar Nur Cahyono memimpin langsung jalannya diskusi untuk menggali berbagai masukan dari peserta terkait transformasi tata kelola pemenuhan hak afeksi bagi warga binaan.
Pemenuhan hak afeksi dengan pasangan sah diharapkan tetap dapat menjaga hubungan keluarga warga binaan. Di sisi lain, pemenuhan hak tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses pembinaan serta persiapan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Madiun Rencanakan Pembongkaran JPO Jalan Pahlawan, Reklame Vinyl Mulai Ditertibkan
Editor : JTV Madiun



















