PROBOLINGGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Probolinggo pada Selasa malam (13/01/2024) memusnahkan ribuan surat suara rusak maupun kelebihan surat suara. Pemusnahan sendiri dilakukan di depan perwakilan TNI/ Polri dan Bawaslu kota Probolinggo.
Setelah dilakukan rekapitulasi sampai dengan pelipatan surat suara, KPU kota Probolinggo akhirnya menyortir ribuan surat suara rusak maupun kelebihan surat suara.
Dengan disaksikan perwakilan kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo dan Bawaslu kota Probolinggo Selasa malam (13/02/2024), KPU memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara sebanyak 1.730 lembar.
Untuk surat suara rusak maupun kelebihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 710 lembar, surat suara DPR RI Jatim II sebanyak 43 lembar, surat suara dpr provinsi Jatim III sebanyak 330 lembar, surat suara DPD 31 lembar dan surat suara DPRD kota Probolinggo sebanyak 316 lembar.
Baca Juga : KPU Kota Probolinggo Musnahkan 1.730 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Menurut ketua KPU kota Probolinggo, Ahmad Hudri, pemusnahan ini ada dua kategori yakni surat suara rusak dan kelebihan surat suara. Mengacu pada peraturan KPU nomor 1395 tahun 2023, dimana KPU memiliki kewajiban melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan paling lambat H min satu jelang pencoblosan.
Sementara ketua Bawaslu kota Probolinggo, Johan Dwi Angga menyampaikan sampai sejauh ini tidak ada pelanggaran berat baik mulai pendaftaran hingga kampanye.
Seperti diketahui jumlah DPT kota Probolinggo pada pemilu 2024 sebanyak 178.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 669 tps tersebar di 5 kecamatan 29 kelurahan.(Farid Fahlevi)
Editor : Ferry Maulina