Menu
Pencarian


Korupsi PT INKA Rugikan Negara Rp21,15 Miliar Dan USD265.300, Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana

JTV Madiun - Rabu, 24 Juni 2026 16:21
Korupsi PT INKA Rugikan Negara Rp21,15 Miliar Dan USD265.300, Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi dana talangan PT INKA di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negar

KOTA MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyita aset milik terpidana kasus korupsi dana talangan PT Industri Kereta Api (PT INKA), Tria Natalina, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (18/6/2026) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi yang berlokasi di Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Heru Duwi Admojo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bermula pada 2020 saat PT INKA bersama afiliasinya berencana mengerjakan proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).

Dalam pelaksanaannya, PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang bukan merupakan entitas PT INKA dan tanpa jaminan yang memadai. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,15 miliar dan USD265.300.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, Tria Natalina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan USD265.300.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa kemudian melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Heru menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi tetap berjalan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak ketiga terkait objek yang disita. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejari Kota Madiun berkomitmen untuk terus menelusuri, menyita, dan melelang aset hasil tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana talangan PT INKA yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.