Setelah lebih dari sebulan tidak mendapat kejelasan soal santunan, keluarga korban hilang dalam tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya akhirnya mendapat kepastian. Keluarga bakal menerima kompensasi, nominalnya sesuai dengan yang diatur regulasi.
Kepastian itu didapat setelah dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi antara pihak keluarga dengan ASDP, PT Raputra Jaya sebagai operator KMP Tunu Pratama Jaya dan Jasa Raharja, Selasa (19 Agustus 2025).
Setiap korban akan mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta yang berasal dari PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra. Disebutkan PT Raputra Jaya sebagai operator kapal juga memberi tambahan santunan senilai Rp 20 juta bagi setiap korban.
Baca Juga : Dua Minggu Menanti, Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Mulai Tinggalkan Posko
"Alhamdulillah sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa Raharja. Meskipun korban tidak masuk manifest akan tetap bisa menerima santunan," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto usai memimpin rapat, Selasa (19 Agustus 2025).
Untuk proses pencairan santunan ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan dari tingkat RT/RW hingga desa yang menyatakan bila keluarga mereka yang hilang adalah korban Tunu Pratama.
Dari hasil rapat disebutkan total ada 16 keluarga yang belum mendapat santunan. Mereka diantaranya adalah 15 penumpang travel dan seorang sopir truk.
Baca Juga : Jenazah Perempuan, Korban ke 49 KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Alas Purwo Banyuwangi
Tapi Michael mengaku masih akan mengkroscek ulang data tersebut untuk memastikan agar setiap korban terutama yang tidak terdaftar di manifest, tetap mendapat haknya.
"Akan kita kroscek, saya juga akan terus mengawal supaya santunannya segera terealisasi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan mengatakan selama ini Jasa Raharja baru menyalurkan santunan kepada keluarga yang jasadnya sudah dtemukan. Sementara yang statusnya hilang masih belum.
Baca Juga : Kades Yosomulyo Doakan Korban KMP Tunu Pratama Pada Acara Santunan Anak Yatim
Harry menyebut total santunan yang diberikan Rp 125 juta. Dari Jasa Raharja Rp 50 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta.
"Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal dunia," kata Harry.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Beri Santunan Kepada Keluarga Korban KMP Tunu
Tapi untuk penyaluran santunan bagi korban hilang apalagi tidak terdata manifest, pihaknya masih menunggu kesepakatan resmi dari pihak terkait seperti ASDP, KSOP dan operator Tunu Pratama. Sebab data itu akan menjadi acuan dalam proses penyaluran.
"Sementara ini kami menunggu nama-nama yang disetorkan oleh pihak berwenang. Pastinya kalau sudah ada surat resmi yang ditandatangi dari ASDP, ASDP, KSOP dan operator Tunu Pratama akan kami salurkan. Kami butuh kepastian itu, kalau sudah ada data resmi itu pasti akan kami bayarkan," terang Harry.
Handoko Khusumo
Baca Juga : :Dua Mayat Korban KMP Tunu Teridentifikasi
Editor : JTV Banyuwangi