KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak pada 2026. Total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.
Penetapan tersebut disampaikan Pemkot Kediri usai proses kajian dan verifikasi data penerima selesai dilakukan. Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari ITS dan telah dinyatakan sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.
Pj Sekda Kota Kediri , Endang Kartikasari, mengatakan proses penetapan kompensasi dilakukan secara bertahap karena menggunakan anggaran APBD sehingga harus melalui prosedur yang berlaku.
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang.
Dari hasil verifikasi, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah 23 KK dibanding 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK seiring faktor mutasi penduduk.
Untuk warga ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Ketiga zona terakhir mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,84 persen.
Pemkot Kediri menyebut penentuan zona penerima mempertimbangkan sejumlah variabel atau memperhatikan 5 aspek, seperti dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
Selain itu, faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen penilaian besaran kompensasi.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang.
Untuk mekanisme penyaluran, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya. Pencairan kompensasi diperkirakan dilakukan pada Minggu depan setelah melalui proses administrasi.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Kediri juga menegaskan upaya pengurangan sampah terus dilakukan melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri

















