Pria berinisial M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena menjual rokok ilegal. Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, M ditangkap oleh petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP setempat pada 12 Juni lalu. Saat rilis di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada( 7 Agustus 2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis.
Saat di toko, petugas gabungan menemukan rokok ilegal. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rokok ilegal juga ditemukan di rumah milik M.
Baca Juga : Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio Kultural
Kepada petugas, M mengaku telah menjual rokok ilegal selama 6 bulan. Rokok itu didapat dari dua tempat. Yakni Jember dan Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tersangka M, petugas gabungan menyita total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp 242,8 juta. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp122,5 juta.
Baca Juga : Bea Cukai Bersama Satpol PP Kab Malang Musnahkan Rokok Ilegal
Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap M karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Ia juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Baca Juga : Pemprov Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17 Miliar
Di luar kasus ini, Helmi menjelaskan, Bea Cukai Banyuwangi telah menyidik satu kasus lain pada 2024 dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang. Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta.
Sementara pada 2025, kantor tersebut menyidik 3 kasus dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179 miliar. Potesi kerugian negara Rp 589 juta.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
Helmi menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Kajari Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangotan mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi