KOTA MADIUN - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang penuh arti bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Pada peringatan kali ini, sebanyak 1.757 warga binaan menerima remisi, baik remisi umum (RU) maupun remisi dasawarsa (RD).
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyebut remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dorongan moral agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya, Minggu (17/8).
Dari total penerima, 848 orang mendapatkan remisi umum dan 909 lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Sebanyak 20 di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi. “Program remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan di lapas. Kami berharap warga binaan semakin disiplin, menaati aturan, dan mampu mengembangkan keterampilan bermanfaat,” tambah Andi.
Penyerahan SK remisi berlangsung di Aula Sahardjo Lapas I Madiun. Wali Kota Madiun, Maidi, turut hadir menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendukung pembinaan di lapas melalui kerja sama dengan berbagai pihak. “Momentum kemerdekaan ini membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki hidup,” ungkapnya.
Baca Juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Kelas I Madiun, Disembunyikan Dalam Popok Bayi
Suasana haru menyelimuti acara saat warga binaan yang menerima remisi menyalami wali kota. Sebagian dari mereka mengaku bersyukur karena bisa bebas tepat di momen kemerdekaan. Bagi yang masih menjalani hukuman, remisi menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Editor : JTV Madiun