Nama Gibran menjadi trending topic di platform X (dulu twitter) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Tentu sosok yang dimaksud adalah Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Raka Bumingraka.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman menjadi pemimpin daerah.
Putusan tersebut tentu memberikan karpet merah untuk Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Belakangan ini, dia memang diisukan akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Pantauan PortalJTV.com, ada puluhan ribu unggahan yang membahas tentang Gibran Rakabuming Raka pasca keluarnya putusan MK. Salah satunya dari akun @Alissawahid yang tak lain milik putri kandung Presiden ke-4 Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid.
Baca Juga : MK Juga Tolak Gugatan Partai Garuda yang Masukkan Pengalaman jadi Pejabat untuk jadi Capres-Cawapres
Dalam postingannya, Alissa berharap Gibran menolak apabila ada yang mengajaknya menjadi cawapres. Sekaligus meminta Presiden Jokowi untuk mencegah putra bungsunya mencalonkan diri di Pilpres 2024 meski aturan memperbolehkannya.
"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," tulis Alissa.
Alissa mengutip tweet milik mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang diunggah sebelum keputusan itu keluar. Lukman juga berharap Gibran menolak maju sebagai cawapres untuk kemaslahatan bersama.
Baca Juga : MK: Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun, Asalkan Pernah Jadi Kepala Daerah
Selain membahas Gibran yang bisa maju dalam Pilpres 2024, beberapa netizen juga mengunggah informasi tentang sosok mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya dikabulkan MK.Namanya memang menjadi perhatian publik.
Editor : A.M Azany