MALANG - Anggota Komisi E sekaligus Ketua Fraksi PDIP Dprd Provinsi Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Masyarakat di dua Kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Karangploso dan Dau, Selasa (26/09/23).
Sosialisasi yang dikemas melalui Workshop "Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan Seksual" itu, dalam rangka membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi tindak kekerasan seksual yang terjadi, khususnya lingkup keluarga.
Dalam paparannya, Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa disahkannya UU TPKS pada 2022 lalu, merupakan angin segar untuk dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali menimpa kaum perempuan dan anak.
Oleh sebab itu, Sri Untari mengajak seluruh elemen masyarakat terutama pada kaum perempuan untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi segala bentuk tindak kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
"Agar UU TPKS ini dapat benar-benar dapat menjadi senjata untuk menghentikan tindak kekerasan seksual, saya rasa hal pertama adalah perlu adanya sosialisasi masif, sehingga UU ini dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi hingga seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta untuk seluruh elemen masyarakat untuk turut andil dalam mensosialisasikan UU TPKS ini, agar masyarakat, khususnya kaum perempuan, tidak takut lagi untuk melaporkan segala bentuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
“Untuk itu, saya minta kita semua untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini sebagai upaya dari negara agar tindakan kekerasan seksual dapat ditekan,” katanya.
UU TPKS tersebut, lanjut Untari, juga bisa menjadi pintu masuk bagi seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum dalam membuat peraturan turunan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS merupakan payung hukum yang memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual. Sebab, UU TPKS adalah perundang-undangan menjamin keadilan bagi setiap individu yang menjadi objek atau korban kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, isu-isu yang melingkupi kekerasan seksual pada perempuan dan anak bersifat sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi dari seluruh stakeholder maupun dari berbagai macam sisi dan pendekatan.
“Intervensi terhadap tindak kekerasan seksual harus dilakukan dari perspektif yang luas, sehingga tidak ada celah untuk pelaku tindak kekerasan seksual untuk lolos. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mengawal implementasi dari pasal-pasal yang ada dalam UU TPKS ini sehingga penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual, baik itu penanganan, perlindungan hingga pemulihan korban, akan makin optimal,” pungkasnya.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi