SITUBONDO - Seorang pria berinisial M-A, 69 tahun, warga Kecamatan Jangkar, diamankan polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan istrinya sendiri, berinisial D, 59 tahun.
Peristiwa terjadi di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Menurut polisi, kejadian diduga bermula saat tersangka meminta korban meminjam kambing jantan milik tetangga.
Korban menolak permintaan tersebut. Tersangka diduga emosi, lalu melemparkan gumpalan tanah keras ke arah korban. Salah satu lemparan mengenai mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan diterima sekitar pukul lima sore. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Sekitar empat jam kemudian, M-A berhasil diamankan di wilayah Arjasa. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Polisi juga mengamankan gumpalan tanah keras yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, M-A dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Editor : JTV Jember



















