SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka mengumumkan kebijakan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut terpaksa diambil akibat tekanan fiskal daerah menyusul berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga Rp709 miliar, serta beban tambahan untuk menanggung seluruh gaji dan TPP bagi 4.200 PPPK.
Dalam pemaparannya di hadapan ribuan pegawai saat apel rutin di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Senin (27/7/2026), Sherly merinci bahwa anggaran TPP dalam APBD Induk awalnya hanya mencukupi hingga bulan Agustus. Untuk memastikan pembayaran hak pegawai tetap berjalan hingga Desember 2026, pemprov memerlukan tambahan dana sekitar Rp263 miliar.
Sebagai langkah efisiensi, pemotongan TPP diberlakukan dengan besaran bervariasi sesuai golongan. Bagi ASN staf dan PPPK mendapat penyesuaian sebesar 10 persen mulai Juli hingga Desember 2026.
Sementara itu, TPP pejabat eselon I, II, III, dan IV dipotong sebesar 20 persen. Penyesuaian untuk kelompok pejabat tersebut telah diberlakukan sejak Januari dan berlangsung hingga Desember 2026.
Baca Juga : Kabar Gembira ASN Tulungagung, Gaji ke-13 Cair Pekan Ini, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Gaji
“Ini adalah opsi terbaik yang bisa kita optimalkan untuk memastikan seluruh TPP ASN dan PPPK dapat terus terbayar lancar hingga Desember,” ujar Sherly, dilansir dari laman Pemprov Malut, Rabu (29/7/2026).
Kebijakan penyesuaian ini diperkirakan mampu menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67 miliar, sementara sisa kekurangan dana akan ditutup melalui optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, melonjaknya beban keuangan daerah turut dipicu oleh belanja pegawai Pemprov Malut yang telah mencapai Rp1,4 triliun atau setara dengan 50 persen dari total APBD yang berada di angka Rp2,8 triliun.
Baca Juga : Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Ngadu ke DPRD, Hanya Terima Gaji Rp300 Ribuan
Tingginya porsi tersebut membuat ruang anggaran untuk program pembangunan semakin terbatas, sehingga Gubernur Sherly meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengubah pola pikir dalam menyusun program dan anggaran 2027.
"Anggaran itu bukan hak OPD, melainkan investasi rakyat. Tugas pemerintah dan ASN adalah menjadi jembatan yang mengubah harapan masyarakat menjadi kenyataan," tegasnya.
Menutup penjelasan tersebut, Gubernur Sherly menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi atas pengertian seluruh jajaran birokrasi, dan menilai langkah tersebut sebagai opsi terbaik agar hak finansial seluruh pegawai tetap dapat terbayar lancar hingga akhir tahun.
Baca Juga : BKPSDM Pastikan Perpanjangan PPPK Berjalan Aman, 95 Guru Lanjut Kontrak
Editor : Iwan Iwe

















