KOTA MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, Senin (13/4/2026). Ketiga Perda tersebut menyangkut Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung, dan Pemajuan Kebudayaan.

Pengesahan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan tata kelola kota secara komprehensif.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa catatan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) wajib dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis.
Baca Juga : Penerimaan Bea Cukai Jatim II Catat Rp37,21 Triliun, Rokok Ilegal 87,5 Juta Batang Disita
"Kami berharap catatan dari pansus benar-benar diperhatikan, terutama untuk mengatur hal-hal teknis yang tidak dijabarkan di Perda," ujar Amithya.
Ia menegaskan, ketiga Perda yang telah disahkan masih bersifat norma umum. Karena itu, aturan turunan yang lebih teknis harus segera dibuat.
"Perda ini sifatnya masih norma. Ada beberapa hal yang belum diuraikan secara detail, sehingga membutuhkan dukungan Perwal," katanya.
Baca Juga : Peluang peningkatan ekonomi Masyarakat melalui sebuah pisang
Amithya menargetkan Perwal tersebut rampung dalam waktu enam bulan ke depan agar Perda dapat segera diimplementasikan secara efektif di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah kota akan segera menindaklanjuti pengesahan tersebut. Proses penyusunan Perwal, menurutnya, akan melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga : Hadapi Gempuran Paylater dan Transaksi Digital, ITS Bekali Pelajar Literasi Keuangan Syariah
"Setelah Perda ini selesai, kami akan segera menyusun Perwal. Nantinya juga akan kembali dilakukan harmonisasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya," kata Wahyu.
Ia menambahkan, harmonisasi dengan provinsi menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Malang menargetkan tata kelola perparkiran, penataan bangunan gedung, serta pengembangan kebudayaan daerah dapat berjalan lebih terarah dan terukur dalam waktu dekat.(Ali)
Baca Juga : MenDikDasMen RI Isi Pengajian Daerah Muhammadiyah di SMK MUTU Gondanglegi
Editor : JTV Malang



















