JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada telah menyepakati penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah dalam revisi UU Pilkada. Keputusannya, perubahan ambang batas seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor No 60/PUU/XXII/2024 yang diketuk Selasa (20/8/2024) hanya berlaku untuk partai nonparlemen. Sedangkan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat perolehan kursi parpol atau gabungan parpol 20 persen.
"Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU. Kan sebelumnya enggak bisa, setuju ya?" kata pimpinan panja Achmad Baidowi dalam rapat panja Badan Legislasi DPR, Rabu (21/8/2024). Peserta rapat panja pun menyetujui perubahan klausul yang terdapat pada pasal 40 tersebut.
Dari hasil kesepakatan panja, pasal 40 UU Pilkada diubah dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebutb.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Putusan MK awalnya bisa membuat PDIP bisa mengajukan calon di Pilkada Jakarta. Jika putusan ini tidak berubah dan disahkan paripurna DPR, pintu pencalonan tersebut tertutup buat PDIP yang hanya punya 15 persen kursi DPRD Jakarta.
Terkait usia calon, mayoritas fraksi juga menyepakati sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendasarkan usia cagub dan cawagub 30 tahun pada saat pelantikan. Mayoritas fraksi di panja DPR mengabaikan putusan MK yang mendasarkan syarat usia sejak penetapan calon. Dengan putusan DPR tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI kembali berpeluang menjadi cagub atau cawagub. (sof)
Editor : Sofyan Hendra