JAKARTA - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengonfirmasi bahwa kasus pajak yang menimpa jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji bukan merupakan kasus baru. Perkara pajak tersebut sudah diusut sejak 2019.
”Terkait penahanan Wajib Pajak IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” sebut keterangan resmi DJP Kemenkeu, Kamis (28/12/2023).
Indra Charismiadji (IC) bersama Ike Andriani (IA) ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Keduanya yang merupakan penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMRI) ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut DJP, pihaknya telah menempuh tahapan pengawasan berupa imbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Masih menurut DJP, wajib pajak dimaksud tidak menanggapi SP2DK itu sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.
Baca Juga : Pengamat Politik Prediksi Cak Imin Dongkrak Suara Anies di Jawa Timur
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, IC dan IA dinilai tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi TPPU sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP juga telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun, menurut DJP, hal ini tetap tidak dimanfaatkan.
DJP lantas menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Pidato Lengkap Prabowo Subianto di Istora usai Unggul di Semua Hasil Quick Count Pilpres 2024
Timnas AMIN menyesalkan penahanan jubirnya. Ketua tim hukum Timnas AMIN Ari Yusuf menyatakan bahwa Indra seharusnya tidak perlu ditahan. “Pertanyaan kami, apakah perlu dilakukan penahanan? Kita ketahui kasus ini kasus yang berjalan cukup lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak ditangani oleh (Ditjen Pajak) dan nilainya pun, mohon maaf, nilainya pun tidak fantastis, nilainya Rp 1 miliar,” kata Ari dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ari, peran Indra dalam perusahaan juga masih diperdebatkan. “Itu kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa. Artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan," kata Ari.
Ari menyesalkan penangkapan terhadap Indra dilakukan pada saat yang bersangkutan sedang getol-getolnya berkampanye untuk AMIN. “Apa perlu sampai sebegitunya?,” katanya. (sof)
Baca Juga : Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Menang di 32 Provinsi
Editor : Sofyan Hendra