MOJOKERTO - Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024), hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon).
Ini setelah Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024.
Padahal, Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga. Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema 'Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat' ini tetap digelar.
Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik-Chusnun Amin.
Baca Juga : Jtv Siarkan Langsung Debat Kedua Pilwali Kota Mojokerto
"Malam hari ini, kami pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 2 menyatakan tidak mengikuti Debat Publik Kedua meskipun kami berdua bersama partai pengusung, pendukung dan suporter sudah siap di lokasi," ungkap Calon Wali Kota (Cawali) Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari di sela-sela Debat Publik Ketiga.
Hal ini dilakukan lantaran ada faktor substansial yang harus disampaikan secara terbuka. Ning Ita menjelaskan yakni pertama, pada Debat Publik Pertama terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Mojokerto karena data yang salah yang disampaikan oleh panelis.
"Itu sangat merugikan bagi paslon nomor 2 karena kami incumbent. Kami memiliki data capaian atau sceaner di Jilid Pertama kategori baik tapi disampaikan dengan data yang salah. Sedangkan di Debat Publik Ketiga ini, KPU membuat tata tertib. Ada 7 poin tata tertib," katanya.
Baca Juga : Jelang Debat Perdana Pilwali Mojokerto, Juned Santai, Ika Mantapkan Program
Poin ke 7 yakni tidak memperkenankan bagi paslon untuk membawa kertas. Padahal, lanjut Ning Ita, tema Debat Publik Ketiga terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dimana strategi yang dibutuhkan pihaknya membutuhkan data capaian kerja di bidang ekonomi, sosial, keuangan dan lainnya.
"Sehingga itu dibutuhkan, ada data yang harus kami bawa atas data capaian di Jilid Pertama. Sedangkan aturan tidak diperkenankan membawa kertas, ini juga tidak tercantum di dalam PKPU sehingga ini dapat merugikan bagi kami, paslon nomor 2. Karena kami ingin memberikan transparasi data dan informasi yang benar kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga : Lewat Debat Publik, KPU Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kenali Paslon
Mantan Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan jika pihaknya tidak bisa memungkinkan mengingat angka-angka rijit. Sehingga Ning Ita-Cak Rizal membutuhkan catatan untuk dibawa di dalam Debat Publik Ketiga agar bisa menyampaikan data yang benar sesuai kinerja yang sudah dilakukan.
"Kami menyampaikan informasi itu berdasarkan data kinerja di Jilid Pertama, kami tidak mungkin menghafal angka-angka secara rinci jika kami tidak membawa tulisan. Kami khawatir salah menyebut data kalau tidak ada tulisannya, kalau salah ini tidak menjadi penyampaian data yang merugikan kepada masyarakat," paparnya.
Lantaran paslon nomor 2 tidak menyampaikan data secara benar. Sehingga agar informasi yang disampaikan benar pihaknya membutuhkan catatan namun tidak diperkenankan oleh KPU Kota Mojokerto. Sebelumnya aturan tersebut tidak ada, aturan tersebut muncul di Debat Publik Kedua dan Ketiga.
Baca Juga : Relawan Pengusaha Kota Mojokerto Dukung Ning Ita-Cak Sandi
"Di debat pertama dan kedua tidak ada poin ke 7 ini, kenapa ini mengada-ngada, di debat ketiga dibikin aturan yang sebelumnya tidak ada. Di PKPU pun tidak ada, padahal di debat ketiga temanya jelas terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kami butuh menyampaikan data yang valid berdasarkan kinerja di Jilid Pertama," tegasnya.
Pihaknya sudah melakukan protes terhadap KPU Kota Mojokerto untuk menghapus tata tertib nomor 7 tetapi KPU menyatakan tidak berkenan. Pihaknya menyampaikan jika tidak bisa dihapus saat ini, pihaknya menyampaikan untuk dilakukan penundaan Debat Publik Ketiga sampai tata tertib nomor 7 dihapus.
"Tapi mereka juga tidak mau. KPU tetap memaksakan debat publik tetap digelar tanpa paslon nomor 2. Hal ini merugikan bagi kami, paslon nomor 2 sehingga kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) selama dua kali berturut-turut yakni debat kedua dan ketiga," pungkasnya. (*)
Baca Juga : Nomor Urut Pilwali Mojokerto: Junaedi Malik-Chusnun Amin 1, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta 2
Editor : M Fakhrurrozi