PONOROGO - Sebuah pohon yang diperkirakan telah berusia ratusan tahun di Jalan Arif Rahman Hakim, Kabupaten Ponorogo, ditebang petugas setelah mengalami mati kering. Pohon tersebut diduga sengaja dimatikan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara dibor dan diberi cairan tertentu.
Kondisi pohon yang telah mati dan mengering dinilai dapat membahayakan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu tumbang. Atas pertimbangan keselamatan, petugas kemudian melakukan penebangan terhadap pohon tersebut.
Selain pohon di Jalan Arif Rahman Hakim, petugas juga melakukan penebangan terhadap belasan pohon mati yang berada di sepanjang Jalan Nasional Ponorogo-Madiun.
Penilik Jalan Nasional PUPR, Imam Syafii, mengatakan terdapat dugaan pohon tersebut sengaja dimatikan dengan cara melubangi batang pohon menggunakan bor, kemudian memasukkan cairan tertentu hingga pohon akhirnya mati.
Baca Juga : Prabowo Serukan “Free Palestine” di Puncak 100 Tahun Gontor
“Pohon yang sengaja dimatikan dengan cara dibor dan diberi cairan tertentu bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, ketika pohon sudah mati dan berpotensi tumbang, perlu dilakukan penanganan,” ujar Imam Syafii.
Imam menjelaskan, tindakan sengaja mematikan pohon yang berada di sepanjang jalan nasional dapat berujung pada sanksi pidana. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan perusakan terhadap pohon yang menjadi bagian dari fasilitas jalan.
Menurutnya, keberadaan pohon di sepanjang jalan juga perlu dijaga. Apabila terdapat pohon yang dinilai membahayakan atau membutuhkan penanganan, masyarakat diimbau menyampaikan laporan kepada pihak terkait, bukan melakukan tindakan sendiri yang dapat merusak pohon.
Baca Juga : Diduga Sengaja Dimatikan Oknum, Pohon Usia Ratusan Tahun Ditebang
Penebangan pohon mati tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pohon tumbang yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu aktivitas lalu lintas.
Editor : JTV Madiun



















