KOTA MOJOKERTO - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/10/2024).
Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan lantaran diduga mendukung Pasangan Calon (Paslon) Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi. Video dukungan Kades akun @Kadesjapanesse99 tersebut viral di media sosial.
Ada dua video dalam akun tiktok tersebut. Video pertama tampak sang Kades memakai kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Baca Juga : Diduga Dukung Paslon Idola, Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dalam video tersebut, perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Sang Kades menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon dan akan dibagikan ke beberapa wilayah di Mojokerto.
Bahkan, Kades tersebut optimis Paslon yang didukungnya akan menang di Pilbup Mojokerto, 27 November mendatang. Atas video ini, sang Kades dilaporkan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades di Kecamatan Pungging.
"Ada masyarakat yang melapor dengan membawa bukti berupa dua video dan dua orang saksi," ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
Masih kata Dody, dua video tersebut diuploud di akun TikTok yang bersangkutan.
"Video pertama diposting sekitar satu minggu lalu, sementara video kedua diposting pada, Selasa (22/10/2024) kemarin. Meski sudah didownload oleh masyarakat, namun kedua video tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan," paparnya.
Atas laporan ini, Bawaslu akan menggelar rapat pleno.
"Kita akan gelar rapat formil untuk memenuhi syarat formil dan materiil, setelah itu diterbitkan register baru penanganan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Setelah syarat formil dan materiil diregister, kita datangkan," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan mulai dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk menemukan fakta dari peristiwa tersebut. Rapat pleno bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto dilakukan dalam waktu 1x24 jam pasca Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan.
"Tiga hari, Jumat. Besoknya baru dipanggil (pelapor, terlapor dan saksi) dan argo berjalan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Idola (Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi), Afidatus Solikhah mengaku, tidak mengetahui terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades yang membawa nama paslon Idola.
"Yang jelas kita tidak ada kaitannya dengan itu. Bahkan kita juga nggak tahu, kita tahunya dari media," ujarnya.
Masih kata mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini, pihaknya tidak mengetahui terkait uang yang ada di video milik salah satu Kades di Kecamatan Pungging tersebut. Termasuk digunakan untuk kepentingan apa? Pihaknya mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kades yang dilaporkan tersebut.
"Kami dari Tim Idola juga pernah berhubungan dengan Pak Kades tersebut, apalagi berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya uang. Kami pribadi tidak terlalu mempersoalkan bahwa itu semua hak masing-masing meskipun sebenarnya karena beliau Kepala Desa yang memang seharusnya tidak menunjukkan keberpihaknya. Harus netral," tuturnya.
Meski yang bersangkutan mengatakan dukungannya terhadap paslon Idola, menurutnya tidak ada persoalan di Tim Idola hingga melangkah ke jalur hukum. Afida menambahkan, jika laporan dugaan netralitas Kades tersebut menyangkut yang bersangkutan meski ia menyayangkan apa yang dilakukan dengan yang bersangkutan.
"Prosesnya itu kan personal dengan yang bersangkutan. Itu hak pribadi masing-masing orang, meskipun kami menyayangkan karena beliau sebagai Kepala Desa yang seharusnya netral," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi