BLITAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Dam Bentak. Dengan penetapan tersangka terbaru, MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang.
MM, yang juga merupakan kakak dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, diduga menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam proyek Dam Kali Bentak. Disebutkan, MM memperoleh keuntungan sebesar Rp1,1 miliar dari proyek tersebut yang dilaksanakan di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, pada tahun anggaran 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, MM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek Dam Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama
MID – Admin CV Cipta Graha Pratama
HS – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar
HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar
Dengan penetapan MM sebagai tersangka kelima, penyidikan kasus ini semakin meluas. Diyan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara," ujarnya.
Proyek DAM Kali Bentak sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air. Namun, penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek ini justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri