SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai mencopot Norhadin, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung. Pencopotan ini buntut penjualan seragam sekolah yang dikeluhkan wali murid hingga mencapai Rp 2,3 Juta.
"Kebijakan Ini diambil setelah tim Dindik Jatim menemukan adanya kesalahan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah," ujar Aries Agung Paewai.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan valuasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.
Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
Baca Juga : Pengadaan Seragam Sekolah Negeri Tuai Protes DPRD, Sekdaprov Jatim Turunkan Tim Investigasi
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas Aries.
Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit.
"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, tertulis jelas bahwa wali murid bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
"Wali murid sebenarnya dibebaskan mendapatkan seragam. Ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," papar Aries.
Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
Perlu diketahui, sebelumnya Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah. (Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi