Menu
Pencarian

Bawaslu kota Surabaya Rekomendasikan PSU di 10 TPS

Portaljtv.com - Kamis, 15 Februari 2024 18:02
Bawaslu kota Surabaya Rekomendasikan PSU di 10 TPS
ketua Bawaslu Surabaya Nofly Bernardo Thyssen Rekomendasikan Ada 10 TPS Lakukan PSU (Ft Istimewa)

SURABAYA - Bawaslu Surabaya rekomendasikan pemungutan suara ulang  (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya. Setidaknya dalam waktu sepuluh hari paska pemilihan serentak. Sementara PSU akan ditetapkan oleh KPU Surabaya melalui rapat pleno.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota surabaya pada Kamis (15/02/2024)  merekomendasikan pemungutan suara ulang PSU Pemilu 2024 di sebanyak sepuluh TPS. Ketua Bawaslu kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan delapan TPS di antaranya berada di wilayah daerah pemilihan dapil lima kota Surabaya.

Masing-masing adalah TPS 10 kelurahan Asemrowo, TPS 2 dan 54 kelurahan Manukan Kulon. TPS 12 kelurahan Banjarsugihan, TPS enam kelurahan Balongsari serta TPS  35 dan 15 kelurahan Dukuh Pakis direkomendasikan PSU karena untuk surat suara calon legislatif.

Caleg tingkat dua atau DPRD kota di delapan TPS  tersebut berisikan surat suara caleg dari dapil 5, kota Surabaya.

Baca Juga :   Ajak Warga ke TPS, Gatot Kaca Keliling Kampung Simolawang

Rekomendasinya adalah PSU hanya untuk caleg DPRD kota Surabaya. Kecuali di TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 kelurahan Banjarsugihan karena pihak KPPS -nya saat penyelenggaraan pemilu kemarin langsung menghentikan seluruh proses pencoblosan maka dilakukan PSU untuk semuanya, yaitu calon presiden dan wakil presiden. Calon legislatif tingkat provinsi dan kota serta calon dewan perwakilan daerah, DPD.

Selain itu, Bawaslu kota Surabaya merekomendasikan PSU untuk dua TPS di kecamatan Gayungan Surabaya karena ditemukan sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) daftar pemilih tambahan (DPTB) maupun daftar pemilih khusus (DPK) yaitu di TPS 2 kelurahan Ketintang dan TPS 21 kelurahan Menanggal yang direkomendasikan PSU menyeluruh untuk calon presiden dan wakil presiden, caleg tingkat provinsi dan kota serta calon DPD.

Dalam pelaksanaannya, KPU kota Surabaya terlebih dahulu harus mencetak surat suara berlogo PSU. Sementara komisioner KPU kota surabaya masih akan menggelar rapat pleno yang dijadwalkan berlangung pada malam hari ini untuk menentukan tanggal pelaksanaan PSU di sepuluh TPS tersebut.(Juli Susanto). 

Editor : Ferry Maulina





Berita Lain